NARASIBALI.COM, SEMARAPURA, NUSA PENIDA – Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida melakukan back up pengungkapan dugaan tindak pidana melarikan perempuan di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 KUHP, berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/230/XII/2025/SPKT/Polres OKU/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 18 Desember 2025.
Kasus ini bermula dari kejadian yang dilaporkan terjadi pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 06.00 WIB di wilayah Batu Marta Unit II Blok KL, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Informasi terkait keberadaan terduga pelaku kemudian diterima Kanit Reskrim Polsek Nusa Penida IPTU Fery Seputra, S.H., M.H. dari Polres OKU pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 20.00 WITA. Berdasarkan informasi tersebut, terduga pelaku diketahui berada di wilayah Jungutbatu, Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, atas seizin Kapolsek Nusa Penida AKP I Ketut Kesuma Jaya, S.H., Kanit Reskrim memerintahkan Panit Opsnal Unit Reskrim Jalak Nusa IPDA A.A. Gde Bagus Mahendra Putra, S.H., M.H. bersama tim untuk melakukan penyelidikan dan back up pengungkapan perkara lintas wilayah tersebut.
“Hasil penyelidikan mengungkap bahwa terduga pelaku KS, Lakis, 44 tahun, Alamat Kabupaten OKU diduga bekerja di salah satu perusahaan fast boat di Jungutbatu, sementara korban diketahui berada di kos milik pelaku di Jalan Raya Klatak, Desa Jungutbatu. Tim kemudian melakukan pemantauan intensif guna mencegah pelaku melarikan diri,”ungkap IPDA A.A. Gde Bagus Mahendra Putra, S.H., M.H.
Pada Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 07.00 WITA, tim Opsnal Reskrim Jalak Nusa bergerak menuju lokasi dan berkoordinasi dengan Kapospol Lembongan. Saat itu diperoleh informasi bahwa terduga pelaku bersama korban berencana berangkat ke Denpasar menggunakan D’Star Fast Ferry.
Pengejaran pun dilakukan secara cepat dan dramatis, mengingat boat yang ditumpangi terduga pelaku dan korban telah lepas jangkar dan bergerak menuju Denpasar. Tim gabungan Polsek Nusa Penida dan Pospol Lembongan melakukan pengejaran menggunakan boat kecil hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku dan korban di dalam fast boat sebelum mencapai Denpasar.
Selanjutnya, terduga pelaku dan korban diamankan ke Mapolsek Nusa Penida untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan, sementara korban berada dalam kondisi sehat dan mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan.
Polsek Nusa Penida menegaskan komitmennya untuk mendukung pengungkapan tindak pidana lintas wilayah, khususnya kejahatan yang melibatkan anak di bawah umur, serta memastikan tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan untuk menghindari proses hukum. sug/nbc



