NARASIBALI.COM, DENPASAR – Dalam persidangan tersebut, saksi korban yakni Puteri Indonesia Persahabatan 2002, Fanni Lauren Christie tak kuasa menahan air mata saat membeberkan kronologi dugaan penipuan yang menyebabkan dirinya mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp 1,8 miliar.
Sidang yang dipimpin majelis hakim itu menghadirkan Fanni sebagai saksi utama. Mantan Puteri Indonesia tersebut memberikan keterangan secara lugas dan terperinci, mulai dari awal perkenalannya dengan terdakwa hingga rangkaian permintaan uang yang menurutnya tak pernah membuahkan hasil hukum seperti yang dijanjikan.
Togar Situmorang didakwa telah melakukan dugaan penipuan dengan nilai kerugian fantastis. Dalam keterangannya, Fanni mengaku kerap diyakinkan oleh terdakwa dengan berbagai klaim mengenai kapasitas dan pengaruhnya di dunia hukum.
“Setiap kali saya menanyakan perkembangan perkara, saya selalu dijawab dengan kata-kata, ‘saya ini panglima hukum’, ‘saya ini doktor hukum’, ‘silakan tanya orang-orang di Bali’, bahkan mengaku pernah membela tokoh-tokoh besar,’” ujar Fanni di hadapan majelis hakim, sembari menahan tangis.
Fanni menjelaskan bahwa total uang yang telah ditransfernya mencapai Rp 1,8 miliar lebih, di luar biaya perjanjian jasa hukum (PJH) dengan terdakwa yang nilainya sendiri mencapai Rp 680 juta. Namun, seluruh janji penyelesaian perkara yang disampaikan terdakwa tidak pernah terwujud.
Kasus ini bermula pada Mei 2021, saat Fanni yang mengaku sangat awam hukum dilaporkan oleh Luca Simioni ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Objek perkara saat itu berkaitan dengan Akta Kerja Sama Pembangunan Hotel Double View Mansions.
Merasa kebingungan, Fanni kemudian berkonsultasi dengan ayah kandungnya, Bambang Supyanto, yang kini telah meninggal dunia.
Atas saran sang ayah, Fanni diminta berkonsultasi dengan Agus Setyo Budiman, yang kemudian merekomendasikan nama Togar Situmorang sebagai pihak yang dapat membantu.
Fanni lalu menghubungi Togar dan menjadwalkan pertemuan di kantor terdakwa di kawasan Jalan Gatot Subroto (Gatsu), Denpasar.
Pertemuan itu terjadi sekitar awal Agustus 2022, dengan tujuan awal membahas persoalan pajak dari hasil penjualan apartemen yang menurut Fanni merugikannya.
“Saya merasa tidak menerima hasil penjualan, tapi justru diminta membayar pajak. Itu yang membuat saya datang ke kantor Pak Togar,” ujar Fanni.
Tak lama setelah pertemuan tersebut, terdakwa meminta Fanni menandatangani Perjanjian Jasa Hukum (PJH) senilai Rp 550 juta. Fanni mengaku sempat terkejut dengan nominal tersebut.
Meski demikian, surat kuasa tetap ditandatangani. Togar kemudian meminta uang muka sebesar Rp 300 juta, yang menurut keterangan korban diambil secara tunai saat pertemuan di kediamannya. Sisa pembayaran dilakukan secara bertahap hingga mencapai total Rp 550 juta.
Pembayaran tersebut dilakukan pada Kamis, 11 Agustus 2022, bertempat di Double View Mansions, Jalan Babadan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Setelah itu, atas saran terdakwa, Fanni diminta melaporkan kasusnya ke Bareskrim Mabes Polri. Kepada korban, Togar menyampaikan bahwa nilai kerugian perkara tersebut mencapai Rp 25 miliar, sehingga disebut tidak bisa ditangani oleh Polda Bali.
Karena mempercayai pernyataan tersebut, Fanni mengikuti arahan Togar. Ia diminta membeli tiket ke Jakarta, membayar biaya hotel, operasional, serta mengirimkan uang Rp 20 juta ke rekening istri terdakwa, Ellen Mulyawati.
Laporan ke Bareskrim dibuat pada 26 Agustus 2022. Setelah itu, Fanni dan Togar bertemu di sebuah restoran di kawasan Jalan Panglima Polim, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa kembali meminta uang, kali ini dengan alasan biaya untuk proses di Bareskrim, dengan nominal mencapai Rp 1 miliar.
Permintaan transfer terus berlanjut. Pada 28 Agustus 2022, korban diminta mentransfer Rp 50 juta ke rekening istri terdakwa.
Selanjutnya, transfer dilakukan berulang kali dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 100 juta, Rp 150 juta, hingga Rp 250 juta, dalam rentang waktu September 2022 hingga Februari 2023.
Total uang yang ditransfer untuk keperluan yang disebut terdakwa sebagai pengurusan di Mabes Polri mencapai Rp 910 juta.
Tak berhenti di situ, terdakwa juga disebut merayu korban untuk mengurus deportasi terhadap pihak asing yang pernah melaporkannya. Untuk keperluan tersebut, Togar kembali meminta uang sebesar Rp 500 juta.
Dalam persidangan, Fanni mengaku diyakinkan bahwa proses deportasi akan mudah karena terdakwa mengklaim memiliki hubungan kekerabatan dengan pejabat di Kanwil Hukum dan HAM Bali. Uang tersebut kemudian ditransfer secara bertahap pada akhir September hingga awal Oktober 2022.
Seiring berjalannya waktu dan semakin banyaknya transfer yang dilakukan, korban mulai mempertanyakan perkembangan kasusnya.
Namun, setiap kali bertanya, Fanni mengaku justru diminta untuk tidak banyak bertanya. Tekanan tersebut berdampak besar pada kehidupan pribadi korban.
Ia mengaku mengalami depresi, sementara hubungan rumah tangganya dengan sang suami mulai renggang akibat persoalan ini.
Hingga pertengahan 2023, tidak ada perkembangan berarti dari perkara yang dijanjikan terdakwa.
Bahkan saat korban mendatangi kantor Togar di kawasan Ketewel pada 26 Oktober 2023, ia tidak diterima dan terdakwa terus menghindar. Sehari setelahnya, pada 27 Oktober 2023, Fanni memutuskan mencabut kuasa dari Togar Situmorang.
Ia kemudian berkonsultasi dengan kuasa hukum lain, Eriyanto Silalahi, yang menjelaskan bahwa dalam proses pelaporan polisi tidak dibenarkan adanya kewajiban mengeluarkan uang seperti yang dialaminya.
Dari penjelasan tersebut, Fanni menyadari bahwa dirinya diduga kuat telah menjadi korban penipuan.
Ia juga menegaskan bahwa sejak melaporkan terdakwa hingga perkara ini masuk ke tahap persidangan, dirinya tidak pernah mengeluarkan uang sepeser pun kepada pihak kepolisian maupun kejaksaan. red/nbc




