Tuesday, January 13, 2026
HomeBerita UtamaDitersangkakan, Kakanwil BPN Bali Ajukan Praperadilan ke PN Denpasar

Ditersangkakan, Kakanwil BPN Bali Ajukan Praperadilan ke PN Denpasar

NARASIBALI.COM, DENPASARPenetapan status tersangka terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, menuai respons dari tim kuasa hukum.

Melalui pernyataan resmi, tim advokat menegaskan kliennya akan menempuh jalur praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025. I Made Daging disangkakan melanggar Pasal 421 KUHP lama dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Koordinator Tim Advokat Tersangka, Gede Pasek Suardika (GPS) dari Berdikari Law Office, menyampaikan bahwa kliennya menghormati proses hukum yang berjalan.

“Klien kami siap dan senantiasa akan menghormati semua proses hukum yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) manapun sepanjang dilakukan secara akuntabel, presisi dan profesional, dan senantiasa akan berjuang mencari keadilan yang seadil-adilnya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku ketika dilihat ada upaya kriminalisasi dan jauh dari prinsip mendasar dari penegakan hukum sesuai dengan prinsip tegaknya hak asasi manusia,” kata GPS.

Setelah melalui dua kali proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tim kuasa hukum memutuskan untuk mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar. Perkara tersebut telah terdaftar secara resmi dengan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN Dps tertanggal 7 Januari 2026.

“Setelah mencermati perkara yang dimaksudkan dalam penetapan tersangka dan melewati dua kali proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), maka klien kami berketetapan hati untuk menguji status penetapan tersangka melalui praperadilan di PN Denpasar dan saat ini telah teregister secara resmi,” kata GPS.

Tim advokat menilai penggunaan Pasal 421 KUHP lama tidak lagi relevan karena ketentuan tersebut telah dicabut dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, substansi pasal tersebut dinilai telah dialihkan ke ranah hukum administrasi dan tindak pidana korupsi.

“Oleh karenanya, penetapan Tersangka terhadap klien kami tidak sah dan dengan nyata melanggar Pasal 3 Ayat (2) UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP,” tegasnya.

Sementara terkait Pasal 83 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, tim hukum menyebut perkara tersebut telah melampaui masa kedaluwarsa. Surat yang dipermasalahkan merupakan laporan kedinasan yang diterbitkan pada 8 September 2020 saat kliennya masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung.

“Dengan ketentuan ini dan melihat waktu yang dimasalahkan penyidik dalam perkara ini maka pengenaan Pasal 83 UU No 43 tahun 2009 ini harus digugurkan demi hukum,” lanjut GPS.

Tim kuasa hukum juga menekankan bahwa objek perkara berkaitan dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 752 Desa Jimbaran tahun 1989, jauh sebelum kliennya menjabat. Bahkan, objek tersebut telah melalui proses hukum di peradilan tata usaha negara maupun perdata hingga tingkat Mahkamah Agung.

“Sehingga tidak ada kewenangan bagi klien kami untuk melawan putusan lembaga peradilan hanya untuk memenuhi keinginan diluar isi putusan pengadilan,” jelasnya.

Menurut tim advokat, penetapan tersangka justru dinilai tidak mencerminkan penyalahgunaan kewenangan, melainkan upaya kliennya untuk patuh terhadap batas kewenangan jabatan dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Mari kita tunggu proses pengujiannya keabsahan penetapan tersangka tersebut di sidang praperadilan di PN Denpasar,” tutupnya. red/nbc

#BPN Bali

#Praperadilan

#I Made Daging

#Kasus Pertanahan

#Hukum Bali

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular

Recent Comments