Tuesday, January 13, 2026
HomeBerita UtamaPrajuru Desa Adat Serangan Laporkan Mantan Bandesa ke Polda Bali, Dugaan Penggelapan...

Prajuru Desa Adat Serangan Laporkan Mantan Bandesa ke Polda Bali, Dugaan Penggelapan Dana Rp4,5 M

Prajuru (perangkat) Desa Adat Serangan resmi melaporkan mantan Bandesa Adat Serangan berinisial IMS ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali atas dugaan penggelapan dana desa adat senilai kurang lebih Rp4,5 miliar. Laporan tersebut dibuat pada Selasa, 13 Januari 2026, di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali.

NARASIBALI.COM, DENPASAR Pelaporan ini dilakukan setelah Prajuru Desa Adat Serangan menemukan adanya kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban keuangan desa adat.

Dari hasil audit internal, terungkap dugaan transaksi jual-beli lahan milik desa adat yang dilakukan oleh IMS saat menjabat sebagai Bandesa Adat Serangan, namun hasil penjualannya tidak tercatat masuk ke kas desa adat.

Bandesa Adat Serangan saat ini, I Nyoman Gede Pariartha, mengatakan langkah hukum tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada seluruh krama Desa Adat Serangan atas temuan audit yang ada.

“Laporan ke Polda Bali ini kan bentuk klarifikasi kami kepada Krama (Masyarakat, red) Desa Adat Serangan, terkait adanya temuan proses jual-beli tanah milik desa adat. Sesuai dengan AJB (Akta Jual Beli, red) transaksinya senilai 4,5 M, tapi ini tidak pernah tertuang dalam laporan pertanggung jawaban oleh bandesa sebelumnya. Sehingga, laporan ini menjadi langkah hukum kami, agar permasalahan ini mendapat titik terang bagi krama desa adat,” kata Bandesa Pariartha didampingi seluruh Prajuru Desa Adat Serangan.

Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/37/I/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 13 Januari 2026, IMS dilaporkan atas dugaan penggelapan hasil penjualan aset tanah Desa Adat Serangan seluas 1.090 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00879. Transaksi tersebut diketahui terjadi pada 3 November 2021 dengan nilai Rp4,5 miliar.

Berdasarkan hasil audit, hingga saat ini dana hasil penjualan aset desa adat tersebut disebut belum pernah disetorkan ke Kas Desa Adat Serangan oleh IMS selaku pihak terlapor.

Bandesa Pariartha berharap laporan yang disampaikan ke Polda Bali dapat memberikan kepastian hukum dan menjawab seluruh pertanyaan krama desa adat terkait pertanggungjawaban dana desa adat.

“Ini biar jelas masalahnya, saya selaku Bandesa saat ini menanggung beban yang luar biasa, jangan sampai saya yang tidak ikut-ikutan dalam masalah ini, dianggap menikmati hasil penjualan tersebut. Cara-cara seperti ini kan melecehkan desa adat, saya berharap Polda Bali mampu mengungkap kasus ini,” tutupnya.

Prajuru dan krama Desa Adat Serangan menaruh harapan besar agar aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan penggelapan tersebut demi menjaga marwah, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset desa adat. red/nbc

#Desa Adat Serangan

#Penggelapan Dana Desa

#Polda Bali

#Bandesa Adat

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular

Recent Comments