NARASIBALI.COM, SEMARAPURA – Satpol PP Kabupaten Klungkung merespons laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran ketertiban umum.
Terbaru, Selasa (13/1/2026), petugas meninjau langsung laporan dugaan pendirian bangunan di atas saluran air di wilayah Semarapura Kelod, Kecamatan Klungkung.
Laporan ditindaklanjuti oleh Bidang Penegakan Perda bersama Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
Kegiatan peninjauan dipimpin langsung Plt Kabid Penegakan Perda Satpol PP Klungkung, Ni Ketut Mustiari, didampingi Kasi Pembinaan dan Pengawasan, Kasi Dalmas, PPNS, serta pejabat fungsional.
Kasatpol PP dan Damkar Klungkung Dewa Putu Suwarbawa menjelaskan, terlapor dalam kasus ini adalah I Wayan Geriya, pemilik bangunan yang berlokasi di Jalan Dahlia, Semarapura Kelod.
“Sesuai aduan masyarakat, diduga terjadi pelanggaran Perda berupa pendirian bangunan di atas saluran air. Petugas turun untuk memvalidasi laporan sekaligus memberikan ruang klarifikasi kepada terduga pelanggar,” kata Suwarbawa, Selasa.
Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan adanya penumpukan material bangunan yang menutup saluran air, sehingga dinyatakan sebagai pelanggaran ketertiban umum.
Langgar Perda Ketertiban Umum Atas temuan tersebut, petugas memberikan penjelasan dan pemahaman kepada pemilik bangunan terkait ketentuan yang dilanggar.
Terlapor kemudian menandatangani surat pembinaan yang berisi kewajiban segera menyingkirkan dan membersihkan material bangunan dari saluran air.
Penindakan ini merujuk pada Perda Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 16 huruf c, yang menyebutkan:
“Setiap orang atau badan dilarang membangun tempat mandi, cuci, kakus, hunian/tempat tinggal atau tempat usaha di bantaran dan/atau di atas saluran air.”
Dikatakan langkah pembinaan tersebut tidak semata-mata penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat agar memahami dan mematuhi Perda Ketertiban Umum.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar dan aktif menaati ketentuan yang ada, sekaligus turut mengawasi lingkungan sekitar dengan melaporkan jika ditemukan pelanggaran Perda,” ujarnya. sug/nbc




