Wednesday, January 14, 2026
HomeBerita UtamaTPA Suwung Batal Ditutup Pebruari 2026, Gubernur Koster Ajukan Tambahan Waktu hingga...

TPA Suwung Batal Ditutup Pebruari 2026, Gubernur Koster Ajukan Tambahan Waktu hingga November 2026

Gubernur Bali Wayan Koster mengajukan permohonan perpanjangan operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung hingga November 2026 kepada Menteri Lingkungan Hidup.

NARASIBALI.COM, DENPASAR – Langkah ini diambil menyusul belum siapnya seluruh sistem pengelolaan sampah terintegrasi di Bali, meski target penutupan TPA Suwung semula ditetapkan pada 28 Februari 2026.

Gubernur Koster menegaskan, penundaan penutupan TPA Suwung tidak dapat dimaknai sebagai kegagalan pengelolaan sampah di Bali. Pemerintah Provinsi Bali, kata dia, justru terus bekerja secara terencana dan berkelanjutan untuk menyiapkan sistem pengolahan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan.

Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur Koster usai Rapat Paripurna ke-21 DPRD Provinsi Bali, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, dalam agenda penyampaian penjelasan gubernur terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Bali, di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Rabu, 14 Januari 2026.

Dalam paparannya, Gubernur Koster menyebut Pemprov Bali tengah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk merancang sistem pengelolaan sampah terintegrasi, termasuk pengoperasian fasilitas pengolahan sampah berteknologi tinggi yang mampu mengubah sampah menjadi energi pada 2028.

Namun demikian, opsi pengalihan sampah ke TPA Bangli dipastikan tidak dapat dijalankan. Setelah dilakukan pengecekan langsung, fasilitas tersebut dinilai tidak mendukung sistem pemilahan sampah sesuai kebutuhan.

“Karena itu, terkait batas operasional TPA Suwung yang semula ditetapkan paling lambat 28 Februari 2026, saya telah melaporkannya kepada Menteri Lingkungan Hidup,” ucap Gubernur Koster.

Ia menjelaskan, penetapan batas waktu penutupan TPA Suwung sebelumnya merupakan arahan langsung Menteri Lingkungan Hidup, dengan solusi sementara berupa pengalihan sampah ke Bangli serta optimalisasi fasilitas pengelolaan sampah milik pemerintah kota, pasar, dan Kabupaten Badung. Namun, setelah evaluasi lanjutan, opsi Bangli dinyatakan tidak layak.

Atas dasar itu, Gubernur Koster kembali melaporkan kondisi aktual di lapangan dan mengajukan tambahan waktu untuk mengoptimalkan fasilitas yang sedang dan akan dibangun. Upaya tersebut mencakup penambahan mesin pengolah sampah di kawasan Tahura, optimalisasi TPST Tahura dan TPST Kertalangu, serta pembangunan TPS3R di wilayah barat, timur, utara, dan selatan Bali, termasuk di kawasan pasar.

Dengan langkah tersebut, ia optimistis volume sampah yang masuk ke TPA Suwung akan berkurang secara bertahap. Penurunan ditargetkan mulai terlihat sejak April 2026, kemudian berlanjut pada Juni, Agustus, hingga Oktober 2026.

“Sambil menunggu seluruh sistem siap beroperasi penuh, khususnya pengolahan sampah berteknologi tinggi menjadi energi, saya mengajukan agar penutupan TPA Suwung tidak dilakukan pada 28 Februari 2026,” kata Gubernur Koster.

Adapun perpanjangan operasional TPA Suwung diajukan hingga November 2026, dengan catatan volume sampah terus mengalami penurunan.

Gubernur Koster menegaskan, dengan persetujuan prinsip dari Menteri Lingkungan Hidup, penutupan TPA Suwung pada Februari 2026 dipastikan batal. “Pada prinsipnya Menteri menyetujui perpanjangan ini, dengan catatan tidak berlangsung terlalu lama,” ujarnya.

Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup telah menurunkan tim untuk melakukan verifikasi dan peninjauan lapangan, termasuk di lokasi yang direncanakan sebagai pengembangan fasilitas pengelolaan sampah di lahan milik Pelindo. red/nbc

#TPA Suwung

#Wayan Koster

#Pengelolaan Sampah Bali

#Kementerian Lingkungan Hidup

#Pemprov Bali

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular

Recent Comments