NARASIBALI.COM, SEMARAPURA – Adapun tujuan verifikasi penanganan IPPR yakni memastikan pemanfaatan ruang sesuai aturan dan mencegah penyimpangan dan menyelaraskan aturan tata ruang daerah dengan pusat. Dalam penandatanganan tersebut menghasilkan kesimpulan diantaranya Pemerintah Kabupaten Klungkung telah melakukan klarifikasi terhadap 6 (enam) objek IPPR di Kabupaten Klungkung.
Pemerintah Kabupaten Klungkung berkomitmen secara konsisten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan kewenangan melaksanakan penuntasan pengenaan sanksi administratif untuk mewujudkan tertib tata ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang di Kabupaten Klungkung dan terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR Semarapura dan Tegal Besar-Goa Lawah, telah selesai dilakukan pemeriksaan dan pertampalan (overlay) dengan lokasi pelanggaran pemanfaatan ruang, dan dinyatakan tidak mengakomodasi pelanggaran pemanfaatan ruang tanpa terlebih dahulu dilakukan pengenaan sanksi. Sehingga, penyusunan RDTR Semarapura dan Tegal Besar-Goa Lawah dapat diproses lebih lanjut.
Bupati Satria berharap agar ke depannya pengawasan dan pengendalian ini agar lebih di perkuat sehingga nantinya tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang masif dan bisa kita kendalikan/antisipasi sebelumnya.
Selain itu, Bupati Satria juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh tahapan verifikasi IPPR sebagai langkah memperkuat ketertiban pemanfaatan ruang dan mendukung percepatan penyusunan RDTR sebagai instrumen pengendalian pembangunan di daerah. sug/nbc




