NARASIBALI.com, DENPASAR – Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden RI pada Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 serta arahan Gubernur Bali dalam Rapat Forum Koordinasi Perangkat Daerah, Pemerintah Provinsi Bali bersama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota melaksanakan Gerakan Bali Bersih Sampah dengan melibatkan Pemerintah Daerah, TNI, POLRI, ASN di jajaran Forkompinda, dan Instansi Vertikal di Daerah, siswa, komunitas lingkungan dan masyarakat luas pada Minggu, (1/3/2025).
Gerakan Bali Bersih Sampah dilaksanakan secara serentak di 9 Kabupaten/Kota pada Minggu (1/3) pagi dengan jumlah peserta yang terlibat mencapai hampir 27.500 peserta yang tersebar di 9 Kabupaten/Kota se-Bali.
Di Kota Denpasar Kegiatan Bali Bersih Sampah dilaksanakan di Pantai Padang Galak dengan jumlah peserta 4500 orang; Di Kabupaten Badung dilaksanakan di Pantai Petitenget dengan jumlah peserta 1074 orang; Di Kabupaten Gianyar berlokasi di Pantai Lembeng dengan jumlah peserta 3009 orang serta Kabupaten Tabanan berlokasi di Pantai Kelating dengan jumlah peserta 4000 orang,
Sementara itu untuk Kabupaten Bangli kegiatan Bali Bersih Sampah dilaksanakan di beberapa lokasi dengan melibatkan 1500 orang peserta; Kabupaten Klungkung terpusat di Pantai Watu Klotok dengan jumlah peserta 3400 orang, Kabupaten Karangasem dilaksanakan di Pantai Ulakan dengan 1.936 orang peserta, Kabupaten Buleleng dilaksanakan di Pantai Kampung Baru dengan jumlah peserta 5000 orang dan Kabupaten Jembrana dilaksanakan di Pantai Delod Berawah dengan jumlah peserta 3.000 orang.
”Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali berkomitmen bahwa penuntasan permasalahan sampah masuk dalam Program Super Prioritas Mendesak sehingga harus ada ’Sinergitas Pembangunan Bali Dalam Satu Kesatuan Wilayah : 1 Pulau, 1 Pola, dan 1 Tata Kelola demi Nindihin Gumi Bali,’” ujar Gubernur Bali, Wayan Koster saat memimpin Gerakan Bali Bersih Sampah di Pantai Padang Galak Denpasar.
Koster berharap seluruh daerah dapat mempercepat pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah untuk mempercepat pengelolaan sampah berbasis sumber.
”Permasalahan sampah lainnya yang perlu menjadi perhatian berasama adalah belum optimalnya pengelolaan sampah di hulu /sumbernya dan pada fasilitas (TPS3R/TPST) yang berdampak pada penanganan sampah yang menyebabkan pada akhirnya sampah dikirim ke TPA. Sedangkan TPA yang tersebar di Kab/Kota telah mengalami overload,” imbuhnya.
Gubernur Koster menyampaikan bahwa keberhasilan Gerakan Bali Bersih Sampah akan menjadi warisan yang tak ternilai bagi Bali, Indonesia bahkan dunia.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain mengurangi produksi sampah dari sumbernya, mendorong pemilahan sampah pada masing-masing rumah tangga, mengoptimalkan peran bank sampah, komunitas daur ulang, dan industri kreatif berbasis limbah, meningkatkan edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya pengelolaan sampah dan mendukung inovasi teknologi dalam pengelolaan sampah.
Kegiatan Bali Bersih Sampah di Pantai Padang Denpasar juga dirangkaikan dengan peresmian Rumah Kakek Foundation dan penyerahan bantuan pendidikan kepada 14 siswa/mahasiswa oleh Rumah Kebangsaan dan Kebhinekaan Pasraman Satyam Eva Jayate (Rumah KaKek) serta Pelepasan armada penyemprotan ecoenzym oleh Pemerintah Provinsi Bali. tri/nbc




