Thursday, September 3, 2026
HomeBerita UtamaPemda Klungkung Bakal Mekarkan OPD Klungkung, BPKPD Bakal Dipisah Jadi Dua Badan

Pemda Klungkung Bakal Mekarkan OPD Klungkung, BPKPD Bakal Dipisah Jadi Dua Badan

NARASIBALI.COM, SEMARAPURA Pemerintah Kabupaten Klungkung menyiapkan perubahan struktur organisasi perangkat daerah (OPD). Sejumlah perangkat daerah akan mengalami perubahan kelembagaan, mulai dari penggabungan, pemisahan hingga peningkatan tipologi.

Kepala Bagian Organisasi Setda Klungkung, I Ketut Ardana mengatakan salah satu perubahan yang dirancang adalah penggabungan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan dengan Dinas Pertanian. Kedua perangkat daerah tersebut nantinya berada dalam satu organisasi.

“Yang digabung atau merger adalah Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan dengan Dinas Pertanian,” kata Ardana saat diminta konfirmasinya.

Selain penggabungan dua dinas, Pemkab Klungkung juga merancang pemisahan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD). Badan tersebut akan dipecah menjadi dua OPD, yakni Badan Aset dan Keuangan serta Badan Pendapatan Daerah.

Menurut Ardana, rencana pemisahan BPKPD tersebut telah memperoleh rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Usulan ini sebelumnya juga telah disampaikan langsung oleh Pemkab Klungkung kepada pemerintah pusat.

Bupati Klungkung I Made Satria pada 27 Juli 2026 telah beraudiensi dengan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Cheka Virgowansyah di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Klungkung mengusulkan pemisahan BPKPD menjadi dua instansi.

Pemisahan itu dinilai diperlukan untuk memperkuat pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah, terutama dengan meningkatnya aktivitas ekonomi dan pariwisata di Nusa Penida. Atas usulan tersebut, Kemendagri menyatakan dukungan dan siap memfasilitasi penataan kelembagaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, tidak ada rencana pemisahan OPD lain. Perubahan juga akan dilakukan terhadap Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), namun dalam bentuk peningkatan tipologi.

“OPD yang lain tidak ada (merger), cuma ada peningkatan tipologi saja, yakni BPBD dari Tipe B ke A,” ujar Ardana.

Dengan peningkatan tersebut, BPBD Klungkung yang saat ini berstatus Tipe B dirancang menjadi perangkat daerah Tipe A. Perubahan tipologi dilakukan menyesuaikan kebutuhan organisasi dan beban kerja perangkat daerah.

Ardana menjelaskan penataan OPD tersebut masih berada dalam tahap penyusunan regulasi. Pemkab Klungkung tengah menyelesaikan naskah akademik yang menjadi bagian dari proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan perangkat daerah.

“Masih menggodok di naskah akademik dalam Ranperda. Astungkara besok sudah maju ke Bagian Hukum Setda Klungkung. Pembahasan terakhir telah dilakukan kemarin,” ungkapnya.

Setelah naskah tersebut diselesaikan, Ranperda akan dibahas di Bagian Hukum Setda Klungkung dan selanjutnya menjalani proses harmonisasi. Ranperda kemudian diajukan ke DPRD Klungkung untuk mendapatkan pembahasan bersama sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Pemkab Klungkung menargetkan seluruh proses penataan kelembagaan tersebut dapat dirampungkan pada tahun 2026. Tim penyusun masih melakukan pembahasan untuk memastikan perubahan struktur OPD sesuai kebutuhan organisasi sekaligus ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penataan kelembagaan ini sebelumnya juga mendapat perhatian DPRD Klungkung. Kalangan legislatif mendorong agar struktur OPD ditata sehingga organisasi pemerintahan lebih efektif dan tidak terlalu gemuk.

Anggota DPRD Klungkung I Wayan Mastra sebelumnya menekankan pentingnya restrukturisasi OPD untuk meningkatkan efektivitas kerja pemerintahan. Penataan kelembagaan diharapkan mampu menyesuaikan antara struktur organisasi dengan kebutuhan pelayanan serta beban kerja masing-masing perangkat daerah.

Jika rancangan tersebut nantinya disetujui dalam pembahasan Ranperda, struktur OPD Klungkung akan mengalami beberapa perubahan. Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan digabung dengan Dinas Pertanian, BPKPD dipisah menjadi Badan Aset dan Keuangan serta Badan Pendapatan Daerah, sementara BPBD ditingkatkan dari Tipe B menjadi Tipe A.

Namun, rancangan tersebut belum bersifat final karena masih harus melalui tahapan penyusunan naskah akademik, pembahasan hukum, harmonisasi dan pembahasan bersama DPRD Klungkung. roni/nbc

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular

Recent Comments