NARASIBALI.COM, DENPASAR – Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas dan Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna ke-35 di Denpasar, Jumat (24/4/2026).
Terkait Raperda tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas, ia menyampaikan bahwa pada prinsipnya sependapat dengan pandangan dewan mengenai perlunya koordinasi terintegrasi dengan pemerintah kabupaten/kota sehingga terwujud sinergi penerapan RTRW dengan RTRW/RDTR kabupaten/kota.
“Sependapat, perlu kehati-hatian dalam penambahan sanksi adat sesuai dengan awig-awig desa adat setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Kemudian, terkait pelarangan wisatawan menyewa sepeda motor, hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan selama berada di Bali. Ia merekomendasikan agar wisatawan memanfaatkan kendaraan roda empat serta menggunakan biro dan agen perjalanan resmi guna menghindari pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Giri Prasta juga meminta agar pelaku usaha wajib menjadi anggota asosiasi untuk memudahkan pembinaan dan pengawasan. Selain itu, ia menyoroti belum masuknya pengaturan mengenai sungai, danau, waduk, dan bendungan ke dalam kategori wisata tirta dalam Raperda, meskipun keberpihakan terhadap kesejahteraan seniman telah diatur.
“Sependapat bahwa larangan penggunaan plastik sekali pakai dan pemilahan sampah berbasis sumber agar diberlakukan secara luas dan ketat,” imbuhnya.
Lebih lanjut, menurutnya lama tinggal (length of stay) dapat dijadikan kriteria untuk menjaring wisatawan berkualitas karena berkaitan dengan jumlah pengeluaran wisatawan (spending) yang mengindikasikan kemampuan finansial.
Selanjutnya, terkait Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ia sependapat bahwa setiap penyesuaian tarif dan jenis layanan harus dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan.
“Terkait fleksibilitas tarif pada BLUD sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 52 ayat (3), serta sesuai amanat Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Terkait pencabutan dua Peraturan Gubernur yang mengatur tarif pelayanan di Rumah Sakit Dharma Yadnya, menurutnya hal tersebut dilakukan karena telah diakomodasi dalam Raperda yang sedang dibahas.
“Berdasarkan naskah hibah antara Yayasan Dharma Usada Resi Markandeya dengan Pemerintah Provinsi Bali, tidak disebutkan adanya pemberian kompensasi,” lanjut Giri Prasta.
Selain itu, ia juga sependapat untuk terus meningkatkan pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien dengan memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum, dan transparansi, serta meningkatkan kontribusi retribusi daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). tha/nbc





