NARASIBALI.COM, SEMARAPURA – Kasus pencurian emas yang terjadi di Dusun Sental Kawan, Nusa Penida pada 15 Januari 2026, namun korbannya baru melaporkan ke Polsek Nusa Penida pada Kamis 29 April 2026.
Kapolsek Nusa Penida Kompol Ketut Kesuma Jaya SH dihubungi membenarkan kejadian aksi pencurian yang terjadi diwilayahnya.
Adapun aksi pencurian emas ini terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026 sekitar pukul 10.30 Wita dan baru dilaporkan korbannya pada Kamis, 29 April 2026 sekitar pukul 12.00 Wita dengan TKP di Banjar Sental Kawan, Nusa Penida, Klungkung.
Korbannya maupun pelapor Ni Watan Suarti (76) seorang petani di Dusun Sental Kawan, Nusa Penida. Sedangkan saksi yang mengetahui kejadian tersebut I Gede Suteja (54) dan I Gede Suwardane (49) Dusun Sental Kawan, Nusa Penida. Sedangkan pelaku pencurian sampai saat ini pihak petugas masih melakukan penyelidikan.
Awal mula kejadian bermula pada pukul 10.30 Wita, tanggal 15 Januari 2026 pelapor a.n Ni Wayan Suarti hendak mengambil emas yang disimpan sebelumnya di bawah Kasur dirumahnya.
Namun setelah dilakukan pengecekan emas yang disimpan dibawah Kasur sudah tidak ada, namun sebelumnya ada seseorang yang datang ke rumah pelapor yang bernama Kadek Arya.
Sebelumnya sekitar 7 (tujuh) bulan lalu korban kedatangan Kadek Arya ke rumah pelapor yang dimana Kadek Arya sempat menawarkan pelapor untuk menikah dengannya. Namun pelapor tidak mau dengan tawaran nikah dari Kadek Arya itu. Sebelumnya sempat juga Kadek Arya mengatakan kepada pelapor bahwa dirinya berasal dari Banjar Bungan Urip Desa Batukandik, Nusa Penida.
“Setelah itu Kadek Arya datang ke rumah pelapor, namun tepat pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 Kadek Arya sempat numpang untuk charger hpnya di kamar pelapor, selang beberapa menit kemudian Kadek Arya diketahui pergi meninggalkan rumah pelapor/korban,” ungkapnya.
Selanjutnya pelapor langsung mengecek emas yang disimpan dibawah Kasur dan sudah diketahui tidak ada ditempat, dimana sebelumnya pelapor menaruh emas tersebut.
Adapun emas yang hilang yaitu berupa: – 1 (satu) buah kalung emas dengan berat 10 gram, 1 (satu) buah gelang emas dengan berat 10 gram dan 1 (satu) pasang anting-anting emas dengan berat 3 gram yang disimpan menggunakan dompet
“Atas diketahui kejadian tersebut Pelapor dan saksi-saksi langsung ke Polsek Nusa Penida untuk melaporkan kejadian tersebut.Pelapor/Korban diperkirakan mengalami kerugian sejumlah kurang lebih Rp 44,436 juta,” pungkasnya. sug/nbc





