NARASIBALI.COM, SEMARAPURA – Bhabinkamtibmas Desa Bunga Mekar, Polsek Nusa Penida, Briptu I Putu Wahyu Premana Putra, S.H., melaksanakan pendampingan kegiatan penertiban bahu jalan yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Klungkung bersama pihak kecamatan di Banjar Pikat, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Selasa (5/5/2026).
Kegiatan tersebut juga melibatkan Kelian Banjar Dinas Pundukaha Klod serta aparat desa setempat, sebagai bentuk sinergi dalam menjaga ketertiban dan kepentingan umum.
Penertiban dilakukan terhadap bahu jalan yang dimanfaatkan oleh salah satu warga dengan menempatkan material berupa beton dan batu yang berpotensi mengganggu akses serta mempersempit badan jalan.
Dalam pelaksanaannya, Bhabinkamtibmas bersama personel terkait melakukan pendampingan guna memastikan kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.
Kegiatan penertiban dilaksanakan dengan pendekatan persuasif dan humanis kepada yang bersangkutan, disertai dengan pemberian imbauan agar tidak menggunakan bahu jalan yang dapat mengganggu kepentingan umum.
Kapolsek Nusa Penida, Kompol I Ketut Kesuma Jaya, S.H., menyampaikan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat.
“Kami mendukung kegiatan penertiban yang dilaksanakan secara humanis guna menjaga ketertiban serta kelancaran akses masyarakat, sehingga tercipta situasi yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam menjaga fasilitas umum semakin meningkat serta tercipta lingkungan yang tertib dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
Terkait kasus pemblokiran batu dan beton tersebut Kastpol PP/ Damkar Klungkung Dewa Putu Suarbawa menyatakan pihak satpol PP bersama Polsek Nusa Penida telah menindak lanjuti kasus tersebut secara persuasif.
Menurut dia, menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat terkait adanya warga yang menaruh batu dan beton mengenai badan jalan di Banjar Pikat Desa Bunga mekar. Satpol PP Nusa Penida melakukan tindakan penertiban terhadap pelanggaran tersebut.
“Memang benar ditemukan material batu beton di badan jalan, hal ini melanggar ketentuan Perda 2 th 2014 tentang ketertiban umum khususnya pada pasal 7 yang mengatur tertib jalan dan angkutan jalan. Di lapangan, Satpol PP memindahkan batu beton tersebut agar tidak mengganggu jalur lalu lintas, sedangkan pemiliknya diberikan pembinaan agar tidak melakukan pelanggaran lagi,” pungkasnya. sug/nbc
#Narasibali
#NarasibaliCom
#BeritaBali
#PortalBeritaBali
#InfoBali





