Thursday, May 7, 2026
HomeBerita UtamaKompak, Fraksi - Fraksi DPRD Klungkung Sepakati Dua Ranperda Menjadi Perda

Kompak, Fraksi – Fraksi DPRD Klungkung Sepakati Dua Ranperda Menjadi Perda

NARASIBALI.COM, SEMARAPURA – DPRD Kabupaten Klungkung menyepakati dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Klungkung, Kamis (7/5/2026).

Dua ranperda yang disahkan yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru dan dihadiri Bupati Klungkung I Made Satria bersama Wakil Bupati Tjok Surya Putra.

Dalam pandangan akhir fraksi, seluruh fraksi di DPRD Klungkung menyatakan menerima dan menyetujui kedua ranperda tersebut untuk disahkan menjadi perda.

Pandangan akhir Fraksi PDI Perjuangan dibacakan Komang Sutama. Fraksi PDIP menegaskan Perda yang disahkan tidak boleh hanya menjadi instrumen normatif semata, melainkan harus benar-benar dilaksanakan secara efektif di lapangan dengan pengawasan yang ketat dan berkeadilan.

“Perda yang baik bukan hanya tertulis rapi di atas kertas, tetapi harus hidup dalam pelaksanaan dan dirasakan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat,” tegasnya.

Fraksi PDIP juga menyoroti persoalan parkir liar di sepanjang Jalan Puputan, Semarapura, yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan arus lalu lintas. Mereka meminta pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan dan Satpol PP melakukan penindakan tegas dan terukur.

Selain itu, PDIP mendorong sosialisasi perda dilakukan secara masif kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tujuan menciptakan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, serta lingkungan permukiman yang layak dapat tercapai optimal.

Sementara itu, Fraksi Nasional Solidaritas melalui juru bicara Nyoman Sukirta menyoroti pentingnya penertiban kawasan permukiman yang tumbuh tanpa perencanaan dan tidak sesuai site plan maupun kelengkapan PSU.

Menurutnya, pembiaran terhadap pelanggaran tata ruang berpotensi menimbulkan kawasan kumuh baru dan konflik sosial di masa depan. “Penegakan Perda RTRW tidak boleh kalah dengan tekanan investor,” tegasnya.

Fraksi Nasional Solidaritas juga meminta pemerintah menghentikan praktik pembiaran terhadap pengembang yang belum menyerahkan fasilitas umum dan sosial kepada pemerintah daerah. Mereka mendorong pembentukan tim percepatan penyelesaian PSU lintas OPD dengan target kerja yang terukur.

Pandangan akhir Fraksi Golkar yang dibacakan I Nyoman Alit Sudiana menekankan pentingnya penguatan Satpol PP, baik dari sisi jumlah personel, kualitas SDM, maupun dukungan operasional.

Golkar juga mendorong pola penegakan perda yang tidak hanya represif, tetapi lebih preventif, edukatif, dan partisipatif dengan melibatkan desa adat, pecalang, tokoh masyarakat, dan unsur sosial lainnya. “Ketertiban yang sejati bukan dipaksakan, tetapi ditumbuhkan,” ujarnya.

Selain itu, Fraksi Golkar menyoroti masih adanya pengembang yang tidak patuh terhadap kewajiban hukum, terutama terkait perizinan dan penyerahan fasilitas umum kepada pemerintah daerah.

Sedangkan Fraksi Gerindra dalam pandangan akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui dua ranperda tersebut untuk ditetapkan dan disahkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku. sug/nbc

#Narasibali

#NarasibaliCom

#BeritaBali

#PortalBeritaBali

#InfoBali

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular

Recent Comments