NARASIBALI.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan (SJK) Indonesia tetap terjaga di tengah meningkatnya tekanan ekonomi global akibat tingginya inflasi dan ketidakpastian pasar keuangan internasional. Hal tersebut terungkap dalam hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK yang digelar pada 26 Mei 2026 lalu.
Ketua Dewan Komisioner OJK dalam hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2026 menyebutkan, sektor jasa keuangan Indonesia masih menunjukkan ketahanan yang kuat dengan intermediasi keuangan yang terus tumbuh dan tingkat permodalan yang tetap solid.
“Stabilitas sektor jasa keuangan terjaga di tengah peningkatan inflasi global dan volatilitas pasar keuangan,” demikian disampaikan OJK dalam siaran pers RDKB Mei 2026, Jumat (5/6/2026).
OJK menjelaskan, konflik geopolitik di Timur Tengah yang masih berlanjut membuat harga energi dunia tetap tinggi dan mendorong ekspektasi suku bunga global bertahan lebih lama. Meski demikian, perekonomian global masih menunjukkan ketahanan, sementara aktivitas ekonomi domestik juga tetap terjaga dengan sektor manufaktur yang kembali ekspansif dan inflasi yang masih terkendali.
Di sektor pasar modal, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Mei 2026 ditutup di level 6.127,38 atau terkoreksi 11,92 persen secara bulanan. Meski pasar saham mengalami tekanan, likuiditas tetap terjaga dengan rata-rata nilai transaksi harian meningkat menjadi Rp22,86 triliun.
Sementara itu, industri pengelolaan investasi masih menunjukkan kinerja positif. Nilai Asset Under Management (AUM) mencapai Rp1.049,84 triliun dan jumlah investor pasar modal terus bertambah hingga mencapai 27,75 juta investor atau tumbuh 36,27 persen sejak awal tahun.
Pasar modal juga tetap berperan sebagai sumber pendanaan bagi dunia usaha. Hingga Mei 2026, total dana yang berhasil dihimpun melalui berbagai aksi korporasi mencapai Rp68,18 triliun, dengan 75 rencana penawaran umum masih berada dalam pipeline senilai Rp64,26 triliun.
Di sisi pengawasan, OJK terus memperkuat penegakan aturan. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp85,04 miliar kepada 97 pihak di sektor pasar modal serta berbagai sanksi lainnya sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan stabilitas sektor jasa keuangan.
OJK menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tingginya ketidakpastian global. red/nbc
#NarasibaliCom #BeritaBali #PortalBeritaBali #OJK #EkonomiNasional



