NARASIBALI.COM, SEMARAPURA – Jajaran Polsek Nusa Penida mulai menyelidiki pengaduan dugaan penggelapan dana retribusi pariwisata di kawasan Pelabuhan Banjar Nyuh, Nusa Penida. Pengaduan yang diajukan kreator konten asal Nusa Penida, Alit Werdi Suputra, bersama penasihat hukumnya itu kini masih dalam tahap penyelidikan (lidik).
Kapolsek Nusa Penida Kompol I Ketut Kesuma Jaya membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan tersebut. Menurutnya, materi pengaduan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dana retribusi pariwisata yang diduga terjadi di kawasan Pelabuhan Banjar Nyuh.
“Kami sudah menerima pengaduannya. Saat ini masih dalam proses penyelidikan (lidik), masih kami dalami,” ujar Kompol Kesuma Jaya.
Ia menegaskan setiap pengaduan masyarakat akan diterima dan diproses sesuai ketentuan. Namun, untuk dapat ditingkatkan menjadi laporan polisi, penyidik terlebih dahulu harus meneliti kecukupan alat bukti maupun keterangan yang disampaikan pelapor. Hingga kini, polisi belum mengungkap ada tidaknya kerugian daerah maupun pihak yang bertanggung jawab karena seluruh dugaan masih memerlukan pembuktian.
Pengaduan tersebut bermula dari video yang diunggah Alit Werdi Suputra dan beredar luas di berbagai platform media sosial. Dalam video itu, Alit mengaku awalnya melakukan penyamaran untuk mengamati proses pembayaran retribusi di Pelabuhan Banjar Nyuh. Namun, karena mengaku dikenali oleh sejumlah orang di lokasi, ia kemudian melakukan pemantauan dan wawancara secara terbuka.
Berdasarkan penjelasannya dalam video, pembayaran retribusi dilakukan melalui agen atau vendor yang menyerahkan daftar wisatawan dan membayarkan retribusi sebelum tiket diverifikasi. Dari hasil pengamatannya, Alit menduga terdapat kejanggalan, termasuk dugaan tiket yang telah digunakan kembali dipindai. Temuan itulah yang kemudian dilaporkannya ke Polsek Nusa Penida.
Sementara itu, Kabid Destinasi Dinas Pariwisata Klungkung Ida Bagus Gede Agung Prayudha mengatakan pihaknya telah membahas persoalan tersebut secara internal. Menurutnya, video yang beredar belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi penyimpangan karena hanya memperlihatkan sebagian proses pelayanan di lapangan.
Ia menjelaskan, praktik agen membelikan retribusi bagi wisatawan merupakan mekanisme yang diterapkan untuk mempercepat pelayanan sehingga wisatawan tidak perlu mengantre saat tiba di pelabuhan.
Prayudha juga membantah dugaan barcode tiket dapat digunakan lebih dari satu kali. Menurutnya, setiap barcode hanya dapat dipakai sekali dan sistem akan otomatis mendeteksi apabila tiket yang sama kembali dipindai.
“Kalau barcode sudah pernah digunakan, saat dipindai lagi sistem langsung menunjukkan tiket tersebut sudah terpakai. Jadi tidak bisa digunakan kembali,” tegasnya.
Meski demikian, Prayudha menegaskan Dinas Pariwisata menghormati langkah masyarakat yang menyampaikan pengaduan kepada kepolisian. Menurutnya, seluruh proses pembuktian menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Nanti biarlah kepolisian yang mendalami dan menyimpulkan berdasarkan alat bukti yang ada,” ungkapnya. sug/nbc







