NARASIBALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali menyatakan kesiapan menjadi daerah percontohan atau pilot project reformasi sistem rujukan pelayanan kesehatan nasional berbasis kompetensi. Gagasan tersebut dinilai dapat memangkas panjangnya proses rujukan sekaligus mempercepat masyarakat memperoleh layanan medis sesuai kebutuhan dan tingkat kompetensi rumah sakit.
Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster saat menerima jajaran Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di Jayasabha, Denpasar, Rabu (12/8).
Pertemuan tersebut membahas evaluasi sekaligus penguatan penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional, termasuk reformasi sistem rujukan, pembiayaan pelayanan kesehatan, penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), serta peningkatan cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Bali.
Anggota DJSN sekaligus Sekjen Kemenkes RI Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan, reformasi sistem rujukan menjadi salah satu hal penting yang perlu dilakukan setelah lebih dari satu dekade implementasi sistem jaminan sosial nasional.
Menurut dia, selama ini pelayanan kesehatan masih banyak bertumpu pada sistem rujukan berjenjang. Model tersebut dinilai dapat membuat proses penanganan pasien menjadi lebih panjang, sehingga perlu dilakukan perubahan menuju sistem rujukan berbasis kompetensi.
“Sudah saatnya untuk reformasi. Kita perlu memperbaiki layanan kesehatan masyarakat. Kalau sekarang berbasis rujukan dan prosesnya panjang, ke depan kita perlu berbasis kompetensi,” ujar Kunta.
Dengan sistem berbasis kompetensi, pasien dapat diarahkan langsung ke fasilitas kesehatan yang memiliki kemampuan sesuai kebutuhan medisnya, baik rumah sakit dengan kompetensi madya, utama maupun paripurna.
“Apakah madya, utama, paripurna, langsung saja. Apa keperluan pasien dan lebih cepat ditangani. Ini perubahan mindset,” katanya.
DJSN berharap Bali dapat menjadi daerah yang lebih awal menerapkan konsep tersebut dengan dukungan Pemerintah Provinsi Bali.
Kunta juga memberikan apresiasi terhadap kinerja Bali dalam memperluas cakupan jaminan sosial. Kepesertaan JKN di Bali telah mencapai sekitar 88 persen dan pertumbuhannya disebut lebih tinggi dibandingkan persentase nasional.
Selain itu, perlindungan terhadap tenaga kerja di Bali juga mengalami peningkatan signifikan, bahkan disebut tumbuh hingga tiga kali lipat.
“Kami tentu mengapresiasi Bapak Gubernur sebagai kepala daerah. Kepesertaan jaminan nasional meningkat dan tumbuh lebih tinggi dari persentase nasional,” ujar Kunta.
DJSN juga mendorong penerapan KRIS secara optimal. Standar pelayanan rawat inap diharapkan semakin menjamin kesetaraan kualitas pelayanan bagi seluruh masyarakat.
Menurutnya Kunta Wibawa , kondisi ruang rawat inap yang menampung terlalu banyak pasien dalam satu kamar perlu terus diperbaiki. Idealnya, jumlah tempat tidur dibatasi maksimal empat dalam satu kamar dengan fasilitas kamar mandi di dalam serta kelengkapan penunjang lainnya.
“Dengan segala fasilitasnya, masyarakat mendapatkan pelayanan yang sama,” katanya.
Gubernur Bali Wayan Koster menyambut positif gagasan reformasi sistem rujukan tersebut. Ia menilai perubahan sistem akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan.
Koster menegaskan Pemerintah Provinsi Bali siap mendukung apabila diperlukan perubahan regulasi di tingkat nasional.
“Ini perlu perubahan regulasi. Pasti saya support. Karena memudahkan masyarakat. Saya sangat setuju dan dukung,” tegas Koster.
Menurut Koster, Bali memiliki modal kebijakan dan infrastruktur regulasi yang cukup kuat untuk menjadi daerah percontohan. Pemerintah Provinsi Bali sebelumnya telah memiliki Pergub Bali Nomor 104 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional-Krama Bali Sejahtera (JKN-KBS), serta regulasi mengenai rujukan terintegrasi.
“Kalau sudah ada Perpres tentu lebih bagus. Jadi di Bali relatif baik, meskipun saya terus dorong untuk lebih baik dan lebih baik lagi,” ujarnya.
Koster mengatakan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan tidak hanya menyangkut cakupan kepesertaan, tetapi juga pengalaman masyarakat ketika mengakses fasilitas kesehatan. Karena itu, kenyamanan dan kualitas pelayanan bagi pasien menjadi perhatian pemerintah daerah.
Dorong Universal Health Coverage
Selain mendukung reformasi sistem rujukan, Koster menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan Universal Health Coverage (UHC) di Bali agar semakin banyak masyarakat memperoleh perlindungan jaminan kesehatan.
Pemerintah Provinsi Bali, kata dia, akan terus mendorong perluasan cakupan kepesertaan sekaligus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
“Terus saya dorong untuk lebih baik dan lebih baik lagi. Pelayanan juga kita perhatikan agar masyarakat, pasien masuk rumah sakit lebih nyaman,” kata Koster.
Menurutnya peningkatan kualitas sistem kesehatan juga memiliki kaitan erat dengan pengembangan sektor pariwisata Bali. Pemerintah Provinsi Bali tengah mendorong pengembangan pariwisata berbasis kesehatan atau health tourism.
Sejumlah layanan kesehatan dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai daya tarik baru bagi wisatawan mancanegara, antara lain perawatan gigi, bedah plastik dan berbagai layanan medis lainnya.
“Kalau layanan kesehatan kita terus meningkat jadi berdaya saing, wisatawan mancanegara bisa mencari layanan kesehatan di Bali,” ujar Koster.
Koster menilai penguatan sistem kesehatan pada akhirnya tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat Bali, tetapi juga dapat meningkatkan daya saing Bali sebagai destinasi pariwisata internasional.
Reformasi sistem rujukan, perluasan cakupan JKN, penerapan standar rawat inap, serta pengembangan health tourism diharap Koster berjalan beriringan sehingga Bali mampu membangun sistem pelayanan kesehatan yang semakin mudah diakses, berkualitas dan berdaya saing. tha/nbc







