NARASIBALI.COM, SEMARAPURA – Jajaran Polsek Dawan Klungkung berhasil ungkap Kasus Pencurian 30 aki truck di wilayah Dawan, Klungkung. Kapolsek Dawan AKP Ketut Nariawan, SH membenarkan jajarannya berhasil menangkap tersangka pelaku Dewa MF (17) pada Senin 31 Agustus 2026.
Menurutnya, personilnya yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Dawan IPDA I Made Suwitra SH telah berhasil mengungkap perkara tindak pidana Pencurian 30 aki truk yang terjadi Jalan Bypas Ida Bagus Mantra wilayah Tihingadi, Dawan Klungkung sesuai laporan polisi tanggal 27 Agustus 2026.
“Barang bukti berupa aki truk ini diketahui hilang pada hari Kamis 27 Agustus 2026 sekira pukul 06.00 wita dilokasi parkiran truk Jalan By Pas Ida Bagus Mantra wilayah Tihingadi, Dawan Klungkung,” ujarnya.
Lebih jauh disebutkan adapun pelapor Usman Jayadi, Dusun Berambang Desa Kahuripan Timur, Lombok Barat.Adapun saksi yang mengetahui kejadian itu Rona Alfa Jayadi (40) Alamat Dsn. Berambang Desa Kahuripan Timur Lombok Barat dan Abdul Apis Jaelani(34)Alamat Danlendang Desa Bagik Polak Barat Kec. Labuan Api Kab. Lobar.
Adapun kronologis penangkapan pada terduga tersangka pelaku Dewa MF (17) alamat Banjar Munduk Temu Desa Munduk Kec. Pupuan Kab. Tabanan.Bermula pada hari Kamis 27 Agustus 2026 sekira pukul 06.00 wita, teman pelapor sesama sopir yang bernama Rona Alfa Jayadi bermaksud untuk muat barang dan menghidupkan 1 unit Truck DYNA warna merah DK 8571 FQ namun saat menstart truck tidak mau hidup setelah dicek ternyata kedua akinya sudah hilang.
Kemudian datang beberapa sopir yang parkir disana juga ada 4 mobil yang akinya juga hilang total aki yang hilang berjumlah 8 buah. Atas kejadian tersebut pelapor datang ke Polsek Dawan guna proses lebih lanjut.
Berdasarkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Dawan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Dawan Ipda Made Suwitra SH bersama anggota melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi di TKP maupun barang bukti pendukung guna dapat mengungkap pelaku pencurian.
Selain itu unit Reskrim melakukan Patroli di wilayah rawan kriminal dan pada Senin 31 Agustus 2026 sekira pukul 02.30 wita ,saat melakukan patroli kring Serse melihat seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda beat tanpa plat membawa kampil warna putih.
Kemudian dilakukan pencegatan tetapi malah tancap gas ke arah Denpasar. Selajutnya dilakukan pengejaran sampai akhirnya pelaku dan barang bukti berupa 6 buah aki dapat diamankan di Jalan Raya Guwang Gianyar.
Setelah dilakukan interogasi awal terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian aki di wilayah Dawan. Kemudian terduga pelaku dibawa ke Polsek Dawan guna dilakukan pengembangan TKP lain di wilayah Klungkung. Hasil Interogasi terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian aki di beberapa tempat yakni Parkiran Truk By Pas Ida Bagus Mantra wilayah Tihingadi sebanyak 8 buah, Parkiran Truck jalan By Pas Ida Bagus Mantra wilayah Kusamba 4 buah, parkiran Truk Jln Kusanegara Dawan 6 buah.
Sedangkan diwilayah Klungkung di Parkiran Truk Jalan By Pas Ida Bagus Mantra wilayah Klotok Klungkung 4 buah. Diwilayah Guanyar terjadi diJalan By Pas Ida Bagus Mantra wilayah Lembeng Gianyar 3 buah, di Jalan By Pas Ida Bagus Mantra wilayah Pantai Purnama 1 buah, di Jalan By Pas Ida Bagus Mantra wilayah Pantai Purnama (toko buis) 7 buah, di Jalan By Pas Ida Bagus Mantra wilayah Lebih (tepatnya sebelah barat lampu merah lebih) 4 buah. roni/nbc




