NARASIBALI.COM, SEMARAPURA – Polres Klungkung selama adamya kelangkaan BBM jenis Pertalite di beberapa SPBU di Klungkung ,sehingga masyarakat harus antre berjam jam hanya untuk mendapatkan BBM tersebut. Namun rupanya ada sekelompok masyarakat yang malah menyalah gunakan kelangkaan BBM Jenis Pertalite ini dengan sengaja menjual kembali BBM tersebit dengan harga tinggi.
Hal itu diungkap Kapolres Klungkung AKBP Mikael Hutabarat didampingi Kasat Reskrim AKP Reno Candra Wijaya saat menggelar jumpa Pers dengan media Jumat 16 Oktober 2026 bertempat di MaPolres Klungkung.
Dia menyatakan Polres Klungkung berhasil mengungkap 3 kasus dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan Dan Atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) Yang Pendistribusiannya Mendapat Penugasan Dari Pemerintah di wilayah Hukum Polres Klungkung dimana ada 3 orang pelaku yang berhasil diamankan di masing-masing TKP yang berbeda.
Menurut Mikael Hutabarat ada 3 TKP dimana yang pertama pada Kamis, 15 Oktober 2026, Sekira Pukul 21.00 Wita,bertempat di sebuah rumah Yang beralamat Di Dusun Kangin Desa Bakas Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung Provinsi Bali. Seterusnya TKP kedua Pada hari Kamis,15 Oktober 2026, sekira pukul 22.30 Wita, bertempat di Banjar Pekandelan Desa Akah Kecamatan Klungkung, Klungkung. Dan TKP ketiga pada Kamis, 15 Oktober 2026, Sekira Pukul 22.00 Wita bertempat di Dusun Pundukdawa, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan,Klungkung .
Adapun Modus operandi pelaku 1 inisial IKM laki-laki (53 tahun) melakukan pengambilan BBM jenis pertalite dengan mempergunakan Mobil di SPBU Jumpai , yang kemudian setelah berhasil melakukan pengisian, pelaku kemudian menyedot kembali dengan mempergunakan selang dan menampung di botol bekas air mineral berukuran 1,5 liter.
*Pelaku kemudian melakukan penjualan online (pesan status/Story akun Facebook) dengan sistem penjualan CoD (Cash On Delivery) di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Kangin Desa Bakas Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung Provinsi Bali sebesar Rp.50.000/ 1,5 liter (botol bekas air mineral),” ujar Mikael Hutabarat.
Sedangkan modus Operandi pelaku 2 menurutnya,pelaku inisial IKMAP (anak) laki-laki (17 tahun) melakukan pengambilan BBM jenis pertalite dengan mempergunakan Sepeda motor Pribadi di SPBU Ngurah Rai, yang kemudian setelah berhasil dilakukan pengisian, pelaku menyedot kembali dengan mempergunakan selang dan menampung di botol bekas air mineral berukuran 1,5 liter kemudian melakukan penjualan online (pesan Chat Whatsapp) dengan sistem penjualan CoD (Cash On Delivery) di sebuah rumah yang beralamat Di Banjar Pekandelan Desa Akah Kecamatan Klungkung, Klungkung.
Sementara menurutnya, Modus Operandi pelaku 3 inisial AJS laki-laki (42 tahun), melakukan pengambilan BBM jenis pertalite dengan mempergunakan Mobil di SPBU by Pas Kusamba, yang kemudian setelah berhasil dilakukan pengisian, pelaku menyedot kembali dengan mempergunakan selang dan menampung di botol bekas air mineral berukuran 1,5 liter untuk bahan bakar kegiatan di Krematorium Yayasan Dharma Kusuma yang seharusnya dalam kegiatan tersebut menggunakan BBM Pertamax.
“Total BBM yang diamankan sebanyak 23 liter BBM jenis pertalite, 3 selang dengan ukuran berbeda, 1 mobil pickup, 1 mobil minibus, 1 sepeda motor, Uang tunai Rp.350 ribu,” ungkapnya.
Mereka dianggap melanggar dikenai Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Yang Telah Diubah Sebagaimana Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,sebutnya. roni/nbc




