Monday, October 26, 2026
HomeBerita UtamaASN Klungkung yang Langgar Kode Etik dan Sering Bolos Terancam Sanksi. Berikut...

ASN Klungkung yang Langgar Kode Etik dan Sering Bolos Terancam Sanksi. Berikut Penjelesan Kepala BKPSDM

NARASIBALI.COM, SEMARAPURA – Pemkab Klungkung menerapkan kebijakan tanpa toleransi (zero tolerance) dalam penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini tidak hanya menegaskan sanksi bagi pegawai yang melanggar aturan, tetapi juga menyasar atasan yang membiarkan pelanggaran tanpa pemanggilan, pemeriksaan, maupun pelaporan untuk penjatuhan hukuman disiplin.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Klungkung Nomor 800.1.6.2/1257.1/ VIII/ BKPSDM/ 2026 tentang Penerapan Kebijakan Tanpa Toleransi dalam Penegakan Disiplin ASN di lingkungan Pemkab Klungkung. Melalui kebijakan ini, kepala perangkat daerah, direktur RSUD, dan kepala bagian diwajibkan memperkuat pengawasan sekaligus menindak pelanggaran disiplin di unit kerja masing-masing.

Kepala BKPSDM Klungkung Ida Bagus Wirawan Adi Putra menjelaskan dalam surat edaran itu berisi beberapa point diantaranya, penegakan disiplin harus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan ASN menjalankan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia mengatakan, surat edaran itu mewajibkan pimpinan perangkat daerah memberikan pembekalan rutin mengenai nilai dasar ASN, kode etik, kode perilaku, serta kewajiban dan larangan pegawai.

“Pimpinan perangkat daerah juga diminta memberikan keteladanan, membuka ruang konsultasi, dan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tugas bawahannya,” tandas Wirawan Adiputra.

Menurutnya, pengawasan kehadiran menjadi salah satu perhatian. Pemkab Klungkung menginstruksikan evaluasi rutin melalui aplikasi SISENSO, termasuk memastikan presensi dilakukan secara langsung di lokasi yang telah ditentukan dengan pengambilan wajah secara real-time. Verifikasi juga harus dilakukan terhadap pemindaian penugasan pegawai untuk memastikan keabsahan absensi.

“Selain pengawasan internal, setiap perangkat daerah diwajibkan membuka ruang pengaduan bagi laporan dari lingkungan kerja maupun masyarakat luar. Kerahasiaan pengaduan harus dijamin agar mekanisme tersebut dapat menjadi sarana pengawasan terhadap dugaan pelanggaran disiplin,” imbuh pejabat asal Gianyar ini.

Menariknya, atasan langsung juga dapat dikenai hukuman disiplin apabila tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap ASN yang diduga melanggar aturan dan/atau tidak melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang berwenang menghukum. roni/nbc

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular

Recent Comments