NARASIBALI.COM, SEMARAPURA – WNA Inggris yang sempat buang air besar BAB di ruang sidang PN Semarapura dan yang sempat merusak sel rutan Klungkung akhirnya dalam sidang pengadilan yang digelar secara virtual on line pada Kamis (5/11/2026) Majelis Hakim PN. Semarapura menjatuhkan putusan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara kepada terdakwa Mosopefoluwa Ayomikun Oyelola. Hal tersebut dibeber oleh Kasi Pidum Kejari Klungkung Putu Gede Darma Putra, SH, Kamis (5/11/2026).
Menurutnya,putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klungkung yang menuntut Pidana Penjara selama 10 (sepuluh) bulan.
“Atas putusan PN Semarapura,Klungkung yang menjatuhkan putusan pidana penjara selama 6 (enam) bulan kepada terdakwa Mosopefoluwa Ayomikun Oyelola .Dan atas putusan tersebut, JPU menyatakan pikir pikir dulu,” ujar Kasi Pidum Kejari Klungkung Putu Gede Darma Putra,SH
Sebelumnya saat persidangan terdahulu Jaksa dibuat heran dengan tingkah terdakwa pencurian berwarga negara Inggris berinisial MAO (26).Terdakwa disebut sempat membuat proses persidangan terhambat karena beralasan sakit, hingga buang air besar (BAB) di ruang sidang virtual Rutan Klungkung.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Klungkung, Putu Gde Darma Putra mengatakan, perkara tersebut melibatkan korban WNA asal Prancis, Wilfried Ludwig Leonard.
Sidang digelar pada Kamis (24/9/2026) lalu dengan agenda pembacaan surat dakwaan sekaligus upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.
Menurut Putu Gde Darma Putra, proses persidangan sebelumnya sempat mengalami hambatan. Terdakwa telah dua kali mengikuti persidangan, namun prosesnya tidak berjalan sebagaimana mestinya karena terdakwa berdalih mengalami sakit.
Bahkan, terdakwa disebut melakukan tindakan yang tidak lazim saat berada di ruang sidang secara daring dari Rutan Klungkung.
“Setelah dua kali persidangan terhambat karena terdakwa beralasan sakit, sampai BAB di ruang sidang online Rutan Klungkung,” kata Putu saat itu.
Dalam persidangan tersebut dilakukan upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.
Terdakwa menyatakan bersedia mengganti kerugian sebagaimana nilai kerugian yang tercantum dalam surat dakwaan, yakni sebesar Rp2.763.419.
Namun, korban bernama Wilfried Ludwig Leonard, yang kini telah kembali ke Prancis, mengajukan tuntutan ganti rugi jauh lebih besar. Korban meminta kompensasi sebesar Rp150 juta.
Jumlah tersebut tidak hanya berkaitan dengan barang yang hilang. Korban juga memperhitungkan biaya transportasi selama proses hukum serta kerugian akibat terganggunya transaksi setelah kartu kreditnya hilang.
Dalam perkara ini, terdakwa didakwa melanggar Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara.
Selain persoalan perkara pencurian, sikap terdakwa selama menjalani proses hukum juga disebut cukup merepotkan aparat penegak hukum.
Putu Gde Darma Putra mengatakan, terdakwa dinilai tidak menunjukkan sikap menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia.
Bahkan, terdakwa disebut sempat melakukan perusakan terhadap fasilitas negara, yakni atap sel Mapenaling di Rutan Klungkung
Perkara ini bermula dari dugaan pencurian yang terjadi di sebuah bar di kawasan Banjar Nyuh, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida.
Terdakwa sebelumnya ditangkap pada Minggu (12/7/2026) lalu. Ia diduga mengambil sejumlah barang milik Wilfried Ludwig Leonard (52), wisatawan asal Prancis, ketika kondisi Drift Bar sedang ramai.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 Wita. Korban awalnya tidak menyadari barang-barangnya hilang.
Barulah sekitar pukul 11.00 Wita, korban mendapat notifikasi adanya transaksi menggunakan kartu kreditnya yang tida pernah dilakukan.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian di Nusa Penida. Tim Jalak Nusa melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi seorang WNA Inggris sebagai terduga pelaku.
Saat mengetahui sedang diburu petugas, terduga pelaku sempat melarikan diri menuju kawasan Bukit Linggar.
Petugas kemudian melakukan penyisiran di kawasan tersebut. Terduga pelaku yang memiliki tubuh gempal bahkan disebut bersembunyi di balik semak-semak untuk menghindari kejaran aparat.
Namun, upaya tersebut gagal. Tim Jalak Nusa akhirnya menemukan dan mengamankan pelaku di lokasi persembunyiannya.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp719 ribu, satu unit iPhone 8, power bank, charger, korek api, serta tas selempang milik korban. roni/nbc




