NARASIBALI.COM, SEMARAPURA – Kasus pengeroyokan diawali saling tangtang antar warga Lombok terjadi di By Pas IB Mantra sesuai laporan polisi Selasa 27 Oktober 2026 ditindak lanjuti Sat Reskrim Polres Klungkung atas Perintah Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo,S.Tr.K.,S.I.K. dipimpin Langsung oleh Kanit I Satreskrim Polres Klungkung IPDA I Putu Satria Mahotama Putrawan, S.Tr.K. dan telah mengamankan 2 (dua) orang Laki-Laki sebagai pelaku Tindak Pidana kasus Pengeroyokan.
Kasus pengeroyokan itu dibenarkan Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Dewa Komang Alit Purnaibawa. Dojelaskan tempat kejadian perkara di Warung Bayu dan Putu Jalan Baypass Prof. Ida Bagus Mantra, Desa Jumpai, Kecamatan/Kabupaten Klungkung, pada Senin 26 Oktober 2026 sekira pukul 23.15 wita.
Sedangkan pelapor sekaligus korban Ramdani, 32 Tahun, Alamat Batu Mas, Desa Mareje Timur, Lembar, Lombok Barat, Prov. Nusa Tenggara Barat sedangkan saksi yang nengetahui Kadek Astika.
Awal mula kejadian berawal pada Senin, 26 Oktober 2026 sekira pukul 23.15 WITA saat pelapor sedang dalam posisi duduk di atas kursi warung ketika pelapor membeli kopi di Warung Bayu and Julian di JL. Bypass Prof. Dr. Ida Bagus Mantra desa Jumpai, Klungkung, Bali
Secara tiba-tiba pelaku Azwandi (nama panggilan) dan pelaku Arsil (nama panggilan) yang sebelumnya telah ada di lokasi dan duduk di meja sebelah korban. Kemudian pelaku Arsil menarik baju korban dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban secara bertubi-tubi yang jumlah pastinya korban tidak ingat.
“Pemukulan tersebut dilakukan secara bergiliran oleh pelaku Azwandi (nama panggilan) dan pelaku Arsil (nama panggilan), yang mana mengakibatkan baju yang pelapor gunakan mengalami robek di bagian bawah kerah baju serta pukulan-pukulan tersebut mengenai bagian wajah pelapor diantaranya di bagian bawah mata sebelah kiri yang berakibat mengalami luka memar dan luka robek pada bagian bawah mata kiri pelapor, hidung pelapor mengeluarkan darah akibat pengeroyokan yang pelapor alami dan luka benjolan/pembengkakan pada bagian jidat sebelah kanan.
Atas peristiwa yang pelapor alami tersebut selanjutnya pelapor melapor ke kantor kepolisian Polres Klungkung guna mendapatkan penanganan hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar dibagian dahi sebelah kanan atas, luka robek dibagian bawah mata kiri dan hidung mengeluarkan darah.
Setelah itu dipimpin Kanit I Satreskrim Polres Klungkung IPDA I Putu Satria Mahotama Putrawan S.Tr.K. mendatangi Tempat Kejadian Perkara melakukan serangkaian penyelidikan memeriksa saksi-saksi di seputaran Tempat Kejadian Perkara.
Dari hasil pengumpulan bahan dan penyidikan di seputaran TKP didapat 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenal telah melakukan kekerasan dengan cara bersama-sama terhadap korban. Selanjutnya Tim Opsnal Polres Klungkung melakukan penyelidikan lanjutan berhasil mengetahui identitas dan keberadaan kedua terduga pelaku tersebut.
Kemudian Pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2026 kedua pelaku tersebut berhasil diamankan di rumah kos yang beralamat di Jln. Raya Gunaksa, Kec. Dawan, Kab. Klungkung. Saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Klungkung guna penanganan lebih lanjut.
“Dari hasil pemerikaan kedua pelaku mengakui telah melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban. Adapun motif pelaku melakukan kekerasan dikarenakan pelaku atas nama Arsil Hari sering ditantang oleh korban kemudian karena pelaku Arsil sudah tidak tahan karena terus menerus ditantang oleh korban sehingga pada saat bertemu di warung Bayu & Putu pelaku langsung melampiaskan amarahnya terhadap korban.
Sementara pelaku lainnya Muhamad Azwandi ikut melakukan kekerasan terhadap korban lantaran untuk membantu pelaku Arsil Hari karena tidak terima korban terus menerus menantang pelaku Arsil Hari. Kedua pelaku berkali-kali melakukan pemukulan terhadap korban dibagian wajah yang mengakibatkan korban mengalami luka memar, luka robek dan mengeluarkan darah. Pelaku dijerat dengan Pasal Yang Dilanggar Pasal 262 KUHP,” pungkasnya.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu baju warna abu-abu bertuliskan New York yang berisikan bercak darah milik korban. Satu buah celana warna hitam. Satu buah baju warna hitam bertuliskan Huco. Satu celana warna hitam merk Hay Day. roni/nbc




